PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. (wikipedia)
Jika secara umum, hukum adalah peraturan
yang dibuat untuk mengatur pola hidup manusia dan ada sanksi bila melanggarnya.
Secara etimologis, kata hukum berakar pada Al-Hukmu yang berarti menolak
kezaliman/penganiayaan.
Adapun
secara terminologis, ulama ushul mendefinisikan hukum dengan titah Allah yang
berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan,
maupun larangan. Sedangkan ulama fiqih mengartikan dngan efek yang dikehendaki
oleh titah Allah dari perbuatan manusia, seperti wajib, haram dan mubah.
Sedangkan
pengertian Hukum Tuhan adalah hukum yang dibuat oleh sang pencipta yakni Allah
SWT untuk makhuknya (manusia) agar kehidupan mereka sesuai dengan norma yang
ditentukan oleh Allah. Hukum Tuhan yang dimaksud disini adalah Hukum Islam atau
syariat islam. Di negara kita hukum dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar yakni
KUHP, KUHD, KUHPER. Sedangkan dalam islam, hukum Allah/Hukum Islam dirumuskan
dalam kitab suci Al-Qur’an, dengan Nabi Muhammad sebagai penafsirnya.(Farabi, 2012)
Tujuan
hukum islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan maslahah bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran untuk mencapai
kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, dengan perantara segala yang bermanfaat
serta menolak yang medarat atau tidak berguna bagi kehidupan manusia.
Kata
“hukum” berasal dari kata Arab hukm (kata jamaknya ahkam) yang berarti “putusan”(judgement, verdict,
decision), “ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan”
(government), “kekuasaan” (autority. power), “hukuman“ (sentence), dan
lain-lain. Kata kerjanya, hukama, yahkumu, berarti “memutuskan”, “mengadili”, “
menetapkan”, “ memerintahkan”, “memerintah”, “menghukum”, “mengendalikan”, dan
lain-lain. Asal usul kata hukama berarti “mengendalikan dengan satu
pengendalian”. Bila seseorang dapat mengendalikan sampan dengan bijak (hikmah),
ia dikatakan hikamah as-safinah . kata “hikmah” (kebijakan) juga berasal dari
kata hukm. Hukum itu berhubungan dengan keputusan atau perintah yang bijak. Dengan demikian hukum
juga berarti kebijakan atau policy. Sedangkan pengertian hukm yang lebih umum
secara bahasa adalah bila “anda memutuskan sesuatu dengan begitu atau begini,
baik keputusan tersebut mengikat orang selain anda atau tidak mengikat”.
Dapat
disimpulkan bahwa hukum menurut Qur’an adalah ketetapan, keputusan dan perintah
yang berasal dari Allah dan manusia yang bertujuan untuk menegakkan keadilan
dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Sebagai berasal dri Allah Yang
Maha Adil , Maha Benar, Maha Tahu, akan kemaslahatan hamba-Nya, maka hukum
ilahi berisikan keadilan seluruhnya. Sebagai berasal dari legislasi manusia,
maka hukum manusia harus berdasarkan kepada hukum ilahi dan rasa keadilan yang
paling tinggi.
Hukum
dan keadilan adalah titipan dari Allah
dan masyarakat yang harus ditegakkan untuk menjaga ketertibah hidup dan
keserasian masyarakat. Sebagai titipan, hukum dan keadilan harus
dipertanggungjawabkan di depan manusia dan di depan Allah. Inti dari norma
hukum sendiri adalah adalah perbuatan yang bertanggung jawab.
2.2 MENUMBUHKAN
KESADARAN UNTUK TAAT KEPADA HUKUM TUHAN.
Didalam ajaran agama
islam terdapat hukum atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena
sumbernya berasal dari Al-Qur’an dan Hadist.
Hukum islam (Syara’i) terdiri atas lima
komponen yaitu :
1.
Wajib
:
adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah
dewasa dan waras (mukalaf), dimana jika dikerjakan mendapan pahala dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa.
Misal
: shalat fardhu, Puasa bulan Ramadhan, dll.
2.
Sunnah
:
adalah suatu perkara yang apabila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan
jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Misal
: sholat dhuha, tahajud, dll.
Sunnah dibagi menjadi dua bagian diantaranya :
a) Sunnah muakkad
Ialah sunah yang sangat dianjurkan untuk
mengerjakannya. Contohnya berkumur dalam wudhu, adzan dan iqamah dalam salat
berjamaah, membaca ayat-ayat al quran setelah al Fatihah dalam salat, salat
tarawih, salat hari raya idul fitri dan idul adha.
b)Sunnah goiru muakkad
Ialah suatu aktivitas atau perbuatan yang
dianjurkan oleh Rasullulah SAW tetapi tuntutannya tidak sekuat sunnah muakkad
atau sunnah biasa. Contoh sholat sunnah qobliyah isya.
3.
Haram
: adalah suatu perkara yang sama sekali tidak boleh dilakukan oleh umat muslim
dimanapun mereka berada, karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan disiksa
di neraka kelak.
misal
: membunuh, durhaka kepada orang tua, dll.
4.
Makruh
: adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan dan tetapi jika
dilakukan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari
Allah.
Misal
: merokok, lalai, dll.
5.
Mubah
: adalah suatu perkara yang jika dikerjahan seorang muslim mukalaf tidak akan
mendapat dosa dan tidak mendaat pahal.
Misal
: makan, minum, melamun, dll.
Fungsi
utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum islam adalah
ajaran Allah yang harus ditaati oleh umat manusia, dan kepatuhannya merupakan
ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Adapun yang
diatur dalam hukum islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi
hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan benda, dan antara
manusia dengan lingkungan hidupnya.
Adapun
tujuan Syariat Islam dan penerapannya, yaitu :
1. Memelihara
agama.
2. Mmelihara
jiwa.
3. Memelihara
akal (hadist Rasulullah mengatakan “agama adalah akal, siapa yang tidak
berakal/menggunakan akal, maka tiadalah agama baginya”)
4. Memelihara
kehormatan.
5. Memelihara
harta. (Said, 2014)
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
1.Tauhid
Menjelaskan bahwa seluruh manusia ada dibawah
ketetapan yang sama sebagai hamba Allah. Berdasarkan prinsip tauhid sudah
semestinya manusia mengikuti dan menetapkan hokum dalam kehidupannya
sesuai dengan apa yang digariskan oleh Allah SWT dan rasulnya.
Dari pinsip umum diatas dapat ditarik beberapa prinsip kushus diantaranya :
a. Prinsip
berhubungan langsung dengan Allah SWT tanpa perantara.dalam surat al baqarah
2;186
b. Beban
hokum yang diciptakan oleh Allah bertujuan untuk kemaslahatan hidup manusia,
bukan untuk kepentingan Allah SWT. Dalam surat al isro 17;7 dan surat al
baqarah 2;185.
2.Keadilan
Menjelaskan bahwa hukum islam yang mengatur persoalan
manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang
meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan
manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan
lingkungannya.dalam surat al maidah 5:8
3. Amar
Ma`ruf Nahi Munkar
Amar ma`ruf mengandung arti bahwa hukum islam
ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik
dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan Nahi Munkar artinya
hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah hal-hal yang buruk yang dapat
meruntuhkan kehidupan manusia. Dalam surat al imron 3;110.
4. Kemerdekaan Dan Kebebasan
Menandung arti bahwa hukum islam tidak diterapkan
berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik dan
argumentarif yang dapat meyakinkan.keputusan terakhir diberikan kepada masing -
masing individu.
5. Persamaan ( Egaliter )
Mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia
adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya, baik warna kulit,
bahasa suku bangsa dll. Dalam surat al hujuraat 49;13.
6. Tolong Menolong
Mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat harus saling
menolong demi tercapainya keselamatan bersama. Dalam surat al maidah 5;2
7. Toleransi
Mengajarkan bahwa hukum islam mengharuskan kepada
umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Toleransi ini harus
menjamin tidak dilanggarnya hukum islam dan hak umat islam.terdapat dalam surat
al muntaha 60;8. Menurut istilah yang dimaksud dengan sunnah adalah segala
sesuatu yang berasal dari Muhammad SAW selain al quran baik berupa perkataan
perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum syariat.
Terdapat 5 poin penjelasan tentang urgensi sunnah Nabi
Muhammad SAW sebagai sumber hukum selain al quran.
1. Iman
Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah
menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusannya ( khususnya Nabi
Muhammad SAW). Dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya dalam beberapa ayat,
Q.S Al-An`aam 6;124 dan Q.S An-Hahl16;35. Dan dijelaskan bahwa Rasululah SAW
adalah hamba yang dipilih dan dipercayai oleh Allah SWT untuk membawa dan
menyampaikan hukum-hukum Allah SWT bagi umat manusia, apa yang beliau
sampaikan semua bersumber dari wahyu, maka seseorang tidak mungkin dapat
beriman dan taat terhadap hukum Allah kalau tidak menjadikan sunnah Nabi
Muhammad SAW sebagai pedoman.
2.
Al-Qur`an
Di dalam Al-quran banyak ayat yang menjelaskan
kewajiban taat kepada Rosululoh SAW.
3.
Hadits Nabi SAW
Diantar argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber
hukum islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW, dalam beberapa haditsnya
salah satunya ialah diriwayatkan oleh Malik bin Annas dimana nabi bersabda “Aku
tinggalkan kepada kalian dua perkara kalian tidak akan tersesat selama masih
berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan sunnahku.
4.
Konsensus(Ijama`) ulama
Di antara argument tentang posisi sunnah sebagai
sumber hukum islam adalah berdasarkan konsesus umat islam.
5. Dalil
aqli/logika
Al –Quran yang berisi petunjuk dari Allah secara umum
masih bersifat global Khususnya yang berkaitan dengan perintah dan larangan.
2.3 PERAN
AGAMA DALAM PERUMUSAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL.
Pada dasarnya manusia
adalah makhluk yang bebas dan merdeka, karena ingin memperkuat kedudukan
pribadinya untuk memenuhi keinginan dan kegemarannya, mereka tidak sanggup
menghadapi tantangan alam untuk menyatukan diri dengan saudara sesama manusia
dan menyatakan usahanya dengan orang lain. Untuk mengatasi itu tidak ada cara
lain. Ada program yang harus dicermati dan difahami yaitu :
1. Terwujudnya
masyarakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasis hati nurani yang diilhami
dan disinari firman ajaran agama Allah.
2. Terhindarnya
perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran, dan eksklusif dalam kehidupan
beragama.
3. Terbinanya
masyarakat yang dapat menghayati, mengamalkan ajaran-ajaran agama dengan
sebenarnya, mengutamakan persamaan, enghargai HAM dan menghormati perbedaan melalui
internalisasi ajaran agama.
Aspek
kehidupan sosial keadaannya selalu berubah-ubah mengikuti perubahan waktu,
tempat, keadaan, maka syariat atau hukum yang merupakan salah satu aspek sosial
dengan sendirinya antara kehidupan sosial dengan hukum mempunyai aspek yang
saling mempengaruhi, maka kita akan mendapat sebab perbedaan diantara berbagai
hukum karena perbedaan waktu dan tempat dan adanya bermacam-macam hukum yang
diwarnai oleh faktor kebangsaan dan faktor khusus dan sifatnya tradisional.
Pada
masa Umar bin Khatab terjadi kemarau panjang, sehingga peternakan tidak
berkembang dan panen tidak berhasil. Lalu ia mengeluarkan dua macam keputusan
(kebijakan islam) yang penting yaitu :
1.
Mengundurkan pemungutan zakat binatang
ternak hingga masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang kembali.
2.
Menghentikan hukuman potong tangan bagi
pencuri ketika itu.
Agama
Mengajarkan Keadilan
Syariat
islam menyamaratakan antara sesama umat islam dan antara mereka dengan yang
lainnya berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan yang ditetapkan dalam nas.
Persamaan hak dimuka
hukum merupakan salah satu prinsip utama syariat islam, baik yang menyangkut
soal ibadah dalam arti khusus, seperti hubungan antara makhluk dengan khaliqnya
maupun soal ibadah dalam arti luas,seperti hubungan muamalah antara sesama umat
manusia,sedangkan syariat islam mengakui dan menegakkan prinsip kesaman hak
persamaan dimuka hukum untuk semua manusia.
3
perkara yang harus di tinggalkan :
1. Berbuat
keji
2. Berbuat
munkar
3. Permusuhan
Oleh karena itu, Allah
akan membalas kepada hakim yang konsekuen dalam mengadili suatu perkara, yaitu
seorang hakim yang berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran dalam memutuskan
hukum suatu perkara, ditempatkan di mimbar cahaya yang menggambarkan betapa
mulianya orang yang bisa bertugas seadil-adilnya tanpa terpengaruh bujukan atau
rayuan yang menggiurkan.
2.4 FUNGSI
PROFETIK AGAMA DALAM HUKUM
Al-Qur’an
merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan sebagai petunjuk abadi untuk
kebahagiaan manusia sepanjang masa, dan terkandung ajaran yang mengatur semua
totalitas kehidupannya. Al-Qur’an sebagai hidayah dan sifatnya universal, serta
menetapkan hukum pada suatu masalah, maka Al-Qur’an senantiasa memperhatikan
kondisi sosial yang berkembang ditengah masyarakat. Al-Qur’an hanya berbicara
dalam konteks global, dan penganutnya mengembangkan sesuai dengan kebutuhan
masing-masing. Dalam hal ini, agama berfungsi dan berperan untuk menyelamatkan
umat manusia, dalam Al-Qur’an tidak mengenal sistem kelas dan status sosial,
tetapi siapa yang taat pada hukum serta taqwa kepada Allah itulah yang paling
mulia di hadapan-Nya.
Upaya
yang harus di lakukan untuk menegakkan hukum islam dalam praktik bermasyarakat
dan bernegara memang harus melalui proses, terutama di negara yang mayoritas penduduknya
adalah muslim, namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat untuk
memikirkan pengembangan pemikiran hukum Islam harus direalisasikan.
Tugas
generasi muda ialah merealisasikan hukum Islam, meskipun diperluas proses,
waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an.
Fungsi
profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan dan juga
memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan terbentuknya batin manusia yang
baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral (agama sebagai sumber
moral)
Fungsi
profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan juga memuat
peraturan-peraturan yang mengkondisikan terbentuknya batin manusia yang baik,
yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral
(agama sebagai sumber moral). Kearifan yang menjiwai langkah hukum dengan
memberikan sanksi hukum secara bertahap sehingga membuat orang bias memperbaiki
kesalahan (bertaubat kepada Tuhan) Fungsi Profetik Agama:
1. Dalam Mengatasi Krisis Kebudayaan dan
Kemanusiaan:.
Menjelaskan
dan mengubah fenomena-fenomena sosial masyarakat yang salah atau kurang baik
seperti :
a. Dalam
Deideologisasi yang tidak sehat dan merugikan tatanan masyarakat (Politik atau
paham yang tidak sehat)
b.
Dalam keamanan dan kebebasan yang nyaris
menabrak rambu-rambu hukum dan norma serta nilai yang ada
c.
Dalam Reduksionisme (penurunan kwalitas
ilmu pengetahuan) Ijazah ilegal dan aspal
d. Dalam
Materialisme (kebendaan), pamer, glamour, poya-poya dan lain sebagainya
e. Dalam
Ekologi (lingkungan) ketidakseimbangan kehidupan dalam masyarakat (Imbalance),
baik materi dan non materi, baik lahir maupun bathin
f. Dalam
Kultural (kebudayaan, peradaban) seperti Globalisasi (Endsof Pluralisme)
Intinya
:
1) Dalam berpolitik, seperti : Enthnocenterisme
= Pemerintahan ditangan satu orang
2) Dalam Materialisme, seperti : Ekonomi
kapitalisme
3) Dalam Ekologi, seperti : Materialisme,
Sekularisme (pemisahan antara pendidikan umum dan pendidikan moral, memisahkan pemerintahan
Negara dengan Agama). Agama terasing dari persoalan kehidupan manusia
4) Dalam Reduksionisme, seperti : Penurunan
nilai, akhlak, kebenaran, kwalitas ilmu
pengetahuan
5) Dalam Kultural atau Budaya, seperti :
Hedonisme (hanya memburu dan mengejar kesenangan dunia)
2. Dalam mengatasi atau merevitalisasi
keberagaman dalam menjalankan agama dengan back to qur’an and sunnah
Menjadikan
Al-Qur’an dan sunnah sebagai:
a.
Sumber dan paying hokum dalam memahami
dan mengamalkan ajaran islam
b.
Sumber rujukan dalam menyelesaikan dan
memutuskan suatu hukum
Al-Qur’an
merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan sebagai petunjuk abadi untuk kebahagiaan manusia
sepanjang masa, dan terkandung ajaran yang mengatur semua totalitas
kehidupannya.
Al-Qur’an
sebagai hidayah dan universal sifatnya, serta menetapkan hukum suatu masalah,
maka senantiasa memperhatikan kondisi sosial
yang berkembang ditengah masyarakat.
Al-Qur’an
hanya berbicara dalam konteks global, dan penganutnya mengembangkan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam
hal ini, agama yang berfungsi dan berperan untuk menyelamatkan umat manusia
dalam Al-Qur’an juga tidak mengenal sistem kelas dan status sosial, maka yang
taat pada hukum dan agama serta taqwa kepada Allah itulah yang paling mulia dan
baik di hadapan-Nya.
Upaya
yang harus dilakukan dalam rangka untuk
menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus
melalui proses terutama di negara yang
mayoritas penduduknya muslim, namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan
pendapat untuk memikirkan pengembangan pemikiran hukum Islam harus
direalisasikan.
Tugas
generasi muda ialah merealisasikan hukum Islam, meskipun diperluas proses,
waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an. (Said, 2014)
DAFTAR PUSTAKA
1. 3X0_5. (2009, september 09). Menumbuhkan
Kesadaran Untuk Taat kepada Allah SWT. Retrieved oktober 27, 2017, from
Ecko File: http://3x05.blogspot.co.id/2009/09/normal-0-false-false-false.html
2. Farabi, z. (2012, oktober 19). Hukum Tuhan dan
Realitas masyarakat. Retrieved oktober 24, 2017, from JeG_Gejeg:
http://www.edijeggejeg.blogspot.in/2012/10/hukum-tuhan-dan-realitas-masyarakat.html
3. Said, C. S. (2014, desember 16). taat hukum tuhan
dan fungsi profetik agama dalam hukum. Retrieved oktober 26, 2017, from
my blogger:
http://riskaindrianis.blogspot.in/2014/12/taat-hukum-tuhan-dan-fungsi-profetik-
4. agama-dalam-hukum.html
wikipedia. (n.d.). hukum.
Retrieved oktober 24, 2017, from wikipedia.org: http://www.wikipedia.org