Sabtu, 04 November 2017

AGAMA DAN HUKUM

PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN HUKUM

     Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. (wikipedia)
     Jika secara umum, hukum adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur pola hidup manusia dan ada sanksi bila melanggarnya. Secara etimologis, kata hukum berakar pada Al-Hukmu yang berarti menolak kezaliman/penganiayaan.
Adapun secara terminologis, ulama ushul mendefinisikan hukum dengan titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan. Sedangkan ulama fiqih mengartikan dngan efek yang dikehendaki oleh titah Allah dari perbuatan manusia, seperti wajib, haram dan mubah.
Sedangkan pengertian Hukum Tuhan adalah hukum yang dibuat oleh sang pencipta yakni Allah SWT untuk makhuknya (manusia) agar kehidupan mereka sesuai dengan norma yang ditentukan oleh Allah. Hukum Tuhan yang dimaksud disini adalah Hukum Islam atau syariat islam. Di negara kita hukum dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar yakni KUHP, KUHD, KUHPER. Sedangkan dalam islam, hukum Allah/Hukum Islam dirumuskan dalam kitab suci Al-Qur’an, dengan Nabi Muhammad sebagai penafsirnya.(Farabi, 2012)
Tujuan hukum islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan maslahah bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, dengan perantara segala yang bermanfaat serta menolak yang medarat atau tidak berguna bagi kehidupan manusia.
     Kata “hukum” berasal dari kata Arab hukm (kata jamaknya ahkam)  yang berarti “putusan”(judgement, verdict, decision), “ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan” (autority. power), “hukuman“ (sentence), dan lain-lain. Kata kerjanya, hukama, yahkumu, berarti “memutuskan”, “mengadili”, “ menetapkan”, “ memerintahkan”, “memerintah”, “menghukum”, “mengendalikan”, dan lain-lain. Asal usul kata hukama berarti “mengendalikan dengan satu pengendalian”. Bila seseorang dapat mengendalikan sampan dengan bijak (hikmah), ia dikatakan hikamah as-safinah . kata “hikmah” (kebijakan) juga berasal dari kata hukm. Hukum itu berhubungan dengan keputusan atau  perintah yang bijak. Dengan demikian hukum juga berarti kebijakan atau policy. Sedangkan pengertian hukm yang lebih umum secara bahasa adalah bila “anda memutuskan sesuatu dengan begitu atau begini, baik keputusan tersebut mengikat orang selain anda atau tidak mengikat”.
     Dapat disimpulkan bahwa hukum menurut Qur’an adalah ketetapan, keputusan dan perintah yang berasal dari Allah dan manusia yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Sebagai berasal dri Allah Yang Maha Adil , Maha Benar, Maha Tahu, akan kemaslahatan hamba-Nya, maka hukum ilahi berisikan keadilan seluruhnya. Sebagai berasal dari legislasi manusia, maka hukum manusia harus berdasarkan kepada hukum ilahi dan rasa keadilan yang paling tinggi.
     Hukum dan keadilan adalah  titipan dari Allah dan masyarakat yang harus ditegakkan untuk menjaga ketertibah hidup dan keserasian masyarakat. Sebagai titipan, hukum dan keadilan harus dipertanggungjawabkan di depan manusia dan di depan Allah. Inti dari norma hukum sendiri adalah adalah perbuatan yang bertanggung jawab.





2.2  MENUMBUHKAN KESADARAN UNTUK TAAT KEPADA HUKUM TUHAN.

Didalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena sumbernya berasal dari Al-Qur’an dan Hadist.
Hukum islam (Syara’i) terdiri atas lima komponen yaitu :
1.      Wajib : adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukalaf), dimana jika dikerjakan mendapan pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
Misal : shalat fardhu, Puasa bulan Ramadhan, dll.
2.      Sunnah : adalah suatu perkara yang apabila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Misal : sholat dhuha, tahajud, dll.
Sunnah dibagi menjadi dua bagian diantaranya :
a) Sunnah muakkad
   Ialah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya berkumur dalam wudhu, adzan dan iqamah dalam salat berjamaah, membaca ayat-ayat al quran setelah al Fatihah dalam salat, salat tarawih, salat hari raya idul fitri dan idul adha.
b)Sunnah goiru muakkad
   Ialah suatu aktivitas atau perbuatan yang dianjurkan oleh Rasullulah SAW tetapi tuntutannya tidak sekuat sunnah muakkad atau sunnah biasa. Contoh sholat sunnah qobliyah isya.
3.      Haram : adalah suatu perkara yang sama sekali tidak boleh dilakukan oleh umat muslim dimanapun mereka berada, karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan disiksa di neraka kelak.
misal : membunuh, durhaka kepada orang tua, dll.
4.      Makruh : adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan dan tetapi jika dilakukan tidak mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah.
Misal : merokok, lalai, dll.
5.      Mubah : adalah suatu perkara yang jika dikerjahan seorang muslim mukalaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendaat pahal.
Misal : makan, minum, melamun, dll.

Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum islam adalah ajaran Allah yang harus ditaati oleh umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Adapun yang diatur dalam hukum islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya.
Adapun tujuan Syariat Islam dan penerapannya, yaitu :
1.    Memelihara agama.
2.    Mmelihara jiwa.
3.    Memelihara akal (hadist Rasulullah mengatakan “agama adalah akal, siapa yang tidak berakal/menggunakan akal, maka tiadalah agama baginya”)
4.    Memelihara kehormatan.
5.    Memelihara harta. (Said, 2014)

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM

1.Tauhid
Menjelaskan bahwa seluruh manusia ada dibawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah. Berdasarkan prinsip tauhid sudah semestinya manusia  mengikuti dan menetapkan hokum dalam kehidupannya sesuai dengan apa yang digariskan oleh Allah SWT dan rasulnya.
Dari pinsip umum diatas dapat ditarik beberapa prinsip kushus diantaranya :
a. Prinsip berhubungan langsung dengan Allah SWT tanpa perantara.dalam surat al baqarah 2;186
b. Beban hokum yang diciptakan oleh Allah bertujuan untuk kemaslahatan hidup manusia, bukan untuk kepentingan Allah SWT. Dalam surat al isro 17;7  dan surat al baqarah 2;185.

2.Keadilan
Menjelaskan bahwa hukum islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan lingkungannya.dalam surat al maidah 5:8

3. Amar Ma`ruf Nahi Munkar
Amar ma`ruf mengandung arti bahwa hukum islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan Nahi Munkar artinya hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah hal-hal yang buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan manusia. Dalam surat al imron 3;110.

4. Kemerdekaan Dan Kebebasan
Menandung arti bahwa hukum islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentarif yang dapat meyakinkan.keputusan terakhir diberikan kepada masing - masing individu.

5. Persamaan ( Egaliter )
Mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya, baik warna kulit, bahasa suku bangsa dll. Dalam surat al hujuraat 49;13.



6. Tolong Menolong
Mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya keselamatan bersama. Dalam surat al maidah 5;2

7. Toleransi
Mengajarkan bahwa hukum islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Toleransi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum islam dan hak umat islam.terdapat dalam surat al muntaha 60;8. Menurut istilah yang dimaksud dengan sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Muhammad SAW selain al quran baik berupa perkataan perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum syariat.

Terdapat 5 poin penjelasan tentang urgensi sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum selain al quran.

1. Iman
Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusannya ( khususnya Nabi Muhammad SAW). Dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmannya dalam beberapa ayat, Q.S Al-An`aam 6;124 dan Q.S An-Hahl16;35. Dan dijelaskan bahwa Rasululah SAW adalah hamba yang dipilih dan dipercayai oleh Allah SWT untuk membawa dan menyampaikan hukum-hukum Allah SWT bagi  umat manusia, apa yang beliau sampaikan semua bersumber dari wahyu, maka seseorang tidak mungkin dapat beriman dan taat terhadap hukum Allah kalau tidak menjadikan sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman.

2.  Al-Qur`an
Di dalam Al-quran banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat  kepada Rosululoh SAW.

3.  Hadits Nabi SAW
Diantar argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW, dalam beberapa haditsnya salah satunya ialah diriwayatkan oleh Malik bin Annas dimana nabi bersabda “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah dan sunnahku.

4.  Konsensus(Ijama`) ulama
Di antara argument tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum islam adalah berdasarkan konsesus umat islam.


5.  Dalil aqli/logika
Al –Quran yang berisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global Khususnya yang berkaitan dengan perintah dan larangan.
(3X0_5, 2009)

2.3  PERAN AGAMA DALAM PERUMUSAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL.

Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang bebas dan merdeka, karena ingin memperkuat kedudukan pribadinya untuk memenuhi keinginan dan kegemarannya, mereka tidak sanggup menghadapi tantangan alam untuk menyatukan diri dengan saudara sesama manusia dan menyatakan usahanya dengan orang lain. Untuk mengatasi itu tidak ada cara lain. Ada program yang harus dicermati dan difahami yaitu :
1.    Terwujudnya masyarakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasis hati nurani yang diilhami dan disinari firman ajaran agama Allah.
2.    Terhindarnya perilaku radikal, ekstrim, tidak toleran, dan eksklusif dalam kehidupan beragama.
3.    Terbinanya masyarakat yang dapat menghayati, mengamalkan ajaran-ajaran agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan, enghargai HAM dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama.

Aspek kehidupan sosial keadaannya selalu berubah-ubah mengikuti perubahan waktu, tempat, keadaan, maka syariat atau hukum yang merupakan salah satu aspek sosial dengan sendirinya antara kehidupan sosial dengan hukum mempunyai aspek yang saling mempengaruhi, maka kita akan mendapat sebab perbedaan diantara berbagai hukum karena perbedaan waktu dan tempat dan adanya bermacam-macam hukum yang diwarnai oleh faktor kebangsaan dan faktor khusus dan sifatnya tradisional.
Pada masa Umar bin Khatab terjadi kemarau panjang, sehingga peternakan tidak berkembang dan panen tidak berhasil. Lalu ia mengeluarkan dua macam keputusan (kebijakan islam) yang penting yaitu :
1.    Mengundurkan pemungutan zakat binatang ternak hingga masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang kembali.
2.    Menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika itu.

Agama Mengajarkan Keadilan

Syariat islam menyamaratakan antara sesama umat islam dan antara mereka dengan yang lainnya berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan yang ditetapkan dalam nas.
Persamaan hak dimuka hukum merupakan salah satu prinsip utama syariat islam, baik yang menyangkut soal ibadah dalam arti khusus, seperti hubungan antara makhluk dengan khaliqnya maupun soal ibadah dalam arti luas,seperti hubungan muamalah antara sesama umat manusia,sedangkan syariat islam mengakui dan menegakkan prinsip kesaman hak persamaan dimuka hukum untuk semua manusia.
3 perkara yang harus di tinggalkan :
1.    Berbuat keji
2.    Berbuat munkar
3.    Permusuhan
Oleh karena itu, Allah akan membalas kepada hakim yang konsekuen dalam mengadili suatu perkara, yaitu seorang hakim yang berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran dalam memutuskan hukum suatu perkara, ditempatkan di mimbar cahaya yang menggambarkan betapa mulianya orang yang bisa bertugas seadil-adilnya tanpa terpengaruh bujukan atau rayuan yang menggiurkan.


2.4  FUNGSI PROFETIK AGAMA DALAM HUKUM

Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan sebagai petunjuk abadi untuk kebahagiaan manusia sepanjang masa, dan terkandung ajaran yang mengatur semua totalitas kehidupannya. Al-Qur’an sebagai hidayah dan sifatnya universal, serta menetapkan hukum pada suatu masalah, maka Al-Qur’an senantiasa memperhatikan kondisi sosial yang berkembang ditengah masyarakat. Al-Qur’an hanya berbicara dalam konteks global, dan penganutnya mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dalam hal ini, agama berfungsi dan berperan untuk menyelamatkan umat manusia, dalam Al-Qur’an tidak mengenal sistem kelas dan status sosial, tetapi siapa yang taat pada hukum serta taqwa kepada Allah itulah yang paling mulia di hadapan-Nya.
Upaya yang harus di lakukan untuk menegakkan hukum islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses, terutama di negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat untuk memikirkan pengembangan pemikiran hukum Islam harus direalisasikan.

Tugas generasi muda ialah merealisasikan hukum Islam, meskipun diperluas proses, waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an.

Fungsi profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan dan juga memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan terbentuknya batin manusia yang baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral (agama sebagai sumber moral)

Fungsi profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan juga memuat peraturan-peraturan yang mengkondisikan terbentuknya batin manusia yang baik, yang berkualitas, yaitu  manusia yang bermoral (agama sebagai sumber moral). Kearifan yang menjiwai langkah hukum dengan memberikan sanksi hukum secara bertahap sehingga membuat orang bias memperbaiki kesalahan (bertaubat kepada Tuhan) Fungsi Profetik Agama:
1.    Dalam Mengatasi Krisis Kebudayaan dan Kemanusiaan:.
Menjelaskan dan mengubah fenomena-fenomena sosial masyarakat yang salah atau kurang baik seperti :

a.    Dalam Deideologisasi yang tidak sehat dan merugikan tatanan masyarakat (Politik atau paham yang tidak sehat)
b.    Dalam keamanan dan kebebasan yang nyaris menabrak rambu-rambu hukum dan norma serta nilai yang ada
c.    Dalam Reduksionisme (penurunan kwalitas ilmu pengetahuan) Ijazah ilegal dan aspal
d.   Dalam Materialisme (kebendaan), pamer, glamour, poya-poya dan lain sebagainya
e.    Dalam Ekologi (lingkungan) ketidakseimbangan kehidupan dalam masyarakat (Imbalance), baik materi dan non materi, baik lahir maupun bathin
f.     Dalam Kultural (kebudayaan, peradaban) seperti Globalisasi (Endsof Pluralisme)



Intinya :
1)  Dalam berpolitik, seperti : Enthnocenterisme = Pemerintahan ditangan satu orang
2)  Dalam Materialisme, seperti : Ekonomi kapitalisme
3)  Dalam Ekologi, seperti : Materialisme, Sekularisme (pemisahan antara pendidikan umum dan  pendidikan moral, memisahkan pemerintahan Negara dengan Agama). Agama terasing dari persoalan kehidupan manusia
4)   Dalam Reduksionisme, seperti : Penurunan nilai, akhlak, kebenaran, kwalitas ilmu   pengetahuan
5)  Dalam Kultural atau Budaya, seperti : Hedonisme (hanya memburu dan mengejar kesenangan dunia)

2.    Dalam mengatasi atau merevitalisasi keberagaman dalam menjalankan agama dengan back to qur’an and sunnah
Menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai:
a.              Sumber dan paying hokum dalam memahami dan mengamalkan ajaran islam
b.             Sumber rujukan dalam menyelesaikan dan memutuskan suatu hukum
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan sebagai  petunjuk abadi untuk kebahagiaan manusia sepanjang masa, dan terkandung ajaran yang mengatur semua totalitas kehidupannya.
Al-Qur’an sebagai hidayah dan universal sifatnya, serta menetapkan hukum suatu masalah, maka senantiasa memperhatikan kondisi sosial  yang berkembang ditengah masyarakat.
Al-Qur’an hanya berbicara dalam konteks global, dan penganutnya mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam hal ini, agama yang berfungsi dan berperan untuk menyelamatkan umat manusia dalam Al-Qur’an juga tidak mengenal sistem kelas dan status sosial, maka yang taat pada hukum dan agama serta taqwa kepada Allah itulah yang paling mulia dan baik di hadapan-Nya.
Upaya yang harus dilakukan dalam rangka  untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses terutama di  negara yang mayoritas penduduknya muslim, namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat untuk memikirkan pengembangan pemikiran hukum Islam harus direalisasikan.

Tugas generasi muda ialah merealisasikan hukum Islam, meskipun diperluas proses, waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an.  (Said, 2014)

DAFTAR PUSTAKA


1.    3X0_5. (2009, september 09). Menumbuhkan Kesadaran Untuk Taat kepada Allah SWT. Retrieved oktober 27, 2017, from Ecko File: http://3x05.blogspot.co.id/2009/09/normal-0-false-false-false.html

2. Farabi, z. (2012, oktober 19). Hukum Tuhan dan Realitas masyarakat. Retrieved oktober 24, 2017, from JeG_Gejeg: http://www.edijeggejeg.blogspot.in/2012/10/hukum-tuhan-dan-realitas-masyarakat.html

3. Said, C. S. (2014, desember 16). taat hukum tuhan dan fungsi profetik agama dalam hukum. Retrieved oktober 26, 2017, from my blogger: http://riskaindrianis.blogspot.in/2014/12/taat-hukum-tuhan-dan-fungsi-profetik-

4. agama-dalam-hukum.html
wikipedia. (n.d.). hukum. Retrieved oktober 24, 2017, from wikipedia.org: http://www.wikipedia.org

Cara mencari nilai median dan modus menggunakan bahasa c++

Median adalah nilai tengah pada sebuah data yang telah diurutkan, sedangkan modus merupakan nilai yang sering muncul. Tentu sebelum ...